Asssalamu’alaikum Wr. Wb.
Dan hendaknya kamu berziarah ke makam Rasullah SAW. setelah beliau
wafat. Ziarah ke makam Rasullah menurut sebagian ulama adalah wajib dan
ada sebagian ulama yang mengatakan hanya sunnah muakadah saja.
Tidak jauh dari makam Rasullah, ada makam sohabat-sohabat beliau
seperti Syaidina Abubakar Assidiq dan Syadina Umar Ibnu Khotob. Kita
dianjurkan pula untuk berziarah kemakam sohabat-sohabat beliau tersebut.
Akan tetapi ada dari golongan tertentu seperti syiah yang tidak mau
untuk berziarah ke makam sohabat-sohabat beliau.
Rasullah dan Nabi-nabi yang lain hidup di dalam kuburnya seperti
layaknya kita hidup di dunia ini. Bila kita meziarahi makamnya beliau
senang dan menjawab salam yang kita ucapkan.
Terbilang tidak sopan atau kurang adab hukumnya, orang yang pergi ke
tanah suci akan tetapi tidak menyempatkan diri untuk berziarah ke makam
Nabi tanpa ada udzur yang nyata seperti sakit.
Ketahui oleh kamu, sesungguhnya andaikan kamu datang berziarah ke
makam Nabi dengan menggunakan kepala kamu (bukan dengan kaki) untuk
berjalan dan kamu datang dari negeri yang jauh, maka hal tersebut belum
dapat membayar ni’mat hidayah yang Allah anugrahkan kepada kita.
Apabila kita akan menikah atau akan mengadakan perjalanan, maka
hendaknya kita bermusyawarah dengan orang yang mengerti dengan
permasalahannya tersebut, dan orang yang kita ajak bermusyawarah
hendaknya orang yang dapat kita percaya tentang kejujurannya, amanahnya
dan ma’rifahnya.
Apabila hasil musyarawah yang kita lakukan pas atau cocok dengan apa
yang kita inginkan, maka jangan langsung dilaksanakan, akan tetapi
kerjakan shalat Istiqoroh terlebih dahulu untuk memohon petunjuk kepada
Allah agar dipilihkan yang terbaik untuk kita. Lakukan shalat Istiqoroh 1
kali, 2 kali sampai beberapa kali dan jangan lupa membaca doa yang
sudah mashur (doa yang sudah lazim dibaca). Laksanakan shalat Istiqoroh
beberapa kali hingga kita yakin dengan petunjuk yang Allah berikan, baik
berupa mimpi ataupun petunjuk-petunjuk yang lainnya.
Hadist Nabi: “Tidak sia-sia orang yang Istiqoroh dan tidak menyesal orang yang bermusyawarah.”
Jika kamu ingin shalat sunnah atau shodaqoh karena nazar yang kamu
ucapkan, setelah apa yang kita inginkan tercapai, maka segera laksanakan
jangan ditunda-tunda lagi. Amalan sunnah yang dinazarkan maka hukumnya
akan menjadi wajib dikerjakan bila nazarnya telah tercapai.
Jangan kita biasakan bernazar, karena Al Imam Gojali, berkata: “Orang
yang banyak mengucapkan nazar adalah tanda dari orang yang pelit.”
Karena mereka baru akan mengerjakan suatu amalan soleh apabila nazarnya
telah tercapai. Seperti baru akan mengelurkan shodaqoh bila apa yang
diinginkannya tercapai.
Setan akan membujuk kita untuk mengucapkan nazar, yang dengan nazar
tersebut nantinya akan menjerumuskan kita, sehingga kita tidak
bershodaqoh atau mengerjakan shalat sunnah karena apa yang kita inginkan
belum tercapai.
Sumpah tidak akan memberikan bantuan kepada orang yang biasa kita
bantu atau memutuskan tali silaturahmi kepada saudara kita atau
meninggalkan suatu pekerjaan yang baik karena ada ganjalan di hati, maka
hendaknya gugurkan atau langgar sumpah tersebut dan kerjakan kembali
amalan baik yang biasa kita kerjakan.
Menggugurkan nazar atau sumpah , maka hendaknya kita membayar
khafarat. Hadist Nabi: “Janganlah kamu mengucapkan sumpah, meskipun kamu
benar.” Terkecuali ada kondisi yang mengaruskan kita untuk bersumpah,
misalnya di muka pengadilan.
Jangan kamu bersumpah hanya karena
‘dzon’ (sangkaan/dugaan) saja, tanpa ada keyakinan. Dan jangan pula mengucapkan sumpah bila ada perasaan
‘shaq’ (keraguan) di hati.
Dalam hukum Islam, sumpah dapat digunakan untuk memutuskan perkara.
Hal tersebut pernah terjadi pada masa pemerintahan Syaidina Ali.
Syaidina Ali kehilangan pedangnya dan beliau melihat pedangnya berada di
tangan seorang yahudi. Sebagai pemimpin yang adil, beliau tidak
langsung merebut pedang tersebut, akan tetapi melaporkannya kepada pihak
yang berwenang, sehingga kasusnya disidangkan. Dalam sidang, hakim
menanyakan kepada Syadina Ali, apakah ia memiliki saksi atas tuduhannya
tersebut. Syaidina Ali tidak dapat menunjukkan saksi. Kemudian hakim
bertanya kepada orang yahudi, apakah ia berani bersumpah bahwa pedang
yang berada padanya adalah benar-benar miliknya. Yahudi tersebut berani
mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Setelah mendengar sumpah dari
yahudi tersebut, hakim memutuskan memenangkan orang yahudi tersebut.
Padahal pada kenyataannya pedang yang berada padanya adalah benar-benar
milik dari Syaidina Ali. Orang yahudi yang memenangkan perkara tersebut
terkejut dan takjub dengan keputusan hakim yang memenangkan dirinya,
padahal yang menjadi lawan dipersidangannya adalah seorang
Amirulmu’munin. Karena kagum dengan keadilan dari Islam, maka ia
memutuskan untuk memeluk agama Islam.
Dalam keputusannya hakim tidak menyelidiki apakah orang yang
mengucapkan sumpahnya telah berbohong atau tidak, karena urusan yang
berada di dalam hati orang yang mengucapkan sumpah adalah urusannya
kepada Allah.
Cara membayar khafarat atas menggugurkan sumpah/nazar adalah dengan
membebaskan seorang budak, atau memberikan pakaian kepada 10 orang
miskin, atau memberi makan 10 orang miskin, tiap orang mendapat 1
mud’
atau 1 liter makanan pokok. Apabila tidak sanggup atau tidak mampu
untuk melaksanakan salah satu dari yang diatas, maka dapat dibayar
dengan puasa selama 3 hari.
CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang
begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin
Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi
motivasi dalam menuntut ilmu.
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam
setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al
Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab
utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk
memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama
yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri
Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY