Rabu, 05 September 2012

Ziarah, Musyawarah, Istiqoroh dan Nazar


Asssalamu’alaikum Wr. Wb.

Dan hendaknya kamu berziarah ke makam Rasullah SAW. setelah beliau wafat. Ziarah ke makam Rasullah menurut sebagian ulama adalah wajib dan ada sebagian ulama yang mengatakan hanya sunnah muakadah saja.

Tidak jauh dari makam Rasullah, ada makam sohabat-sohabat beliau seperti Syaidina Abubakar Assidiq dan Syadina Umar Ibnu Khotob. Kita dianjurkan pula untuk berziarah kemakam sohabat-sohabat beliau tersebut. Akan tetapi ada dari golongan tertentu seperti syiah yang tidak mau untuk berziarah ke makam sohabat-sohabat beliau.

Rasullah dan Nabi-nabi yang lain hidup di dalam kuburnya seperti layaknya kita hidup di dunia ini. Bila kita meziarahi makamnya beliau senang dan menjawab salam yang kita ucapkan.

Terbilang tidak sopan atau kurang adab hukumnya, orang yang pergi ke tanah suci akan tetapi tidak menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Nabi tanpa ada udzur yang nyata seperti sakit.

Ketahui oleh kamu, sesungguhnya andaikan kamu datang berziarah ke makam Nabi dengan menggunakan kepala kamu (bukan dengan kaki) untuk berjalan dan kamu datang dari negeri yang jauh, maka hal tersebut belum dapat membayar ni’mat hidayah yang Allah anugrahkan kepada kita.

Apabila kita akan menikah atau akan mengadakan perjalanan, maka hendaknya kita bermusyawarah dengan orang yang mengerti dengan permasalahannya tersebut, dan orang yang kita ajak bermusyawarah hendaknya orang yang dapat kita percaya tentang kejujurannya, amanahnya dan ma’rifahnya.

 Apabila hasil musyarawah yang kita lakukan pas atau cocok dengan apa yang kita inginkan, maka jangan langsung dilaksanakan, akan tetapi kerjakan shalat Istiqoroh terlebih dahulu untuk memohon petunjuk kepada Allah agar dipilihkan yang terbaik untuk kita. Lakukan shalat Istiqoroh 1 kali, 2 kali sampai beberapa kali dan jangan lupa membaca doa yang sudah mashur (doa yang sudah lazim dibaca). Laksanakan shalat Istiqoroh beberapa kali hingga kita yakin dengan petunjuk yang Allah berikan, baik berupa mimpi ataupun petunjuk-petunjuk yang lainnya.

Hadist Nabi: “Tidak sia-sia orang yang Istiqoroh dan tidak menyesal orang yang bermusyawarah.”

Jika kamu ingin shalat sunnah atau shodaqoh karena nazar yang kamu ucapkan, setelah apa yang kita inginkan tercapai, maka segera laksanakan jangan ditunda-tunda lagi. Amalan sunnah yang dinazarkan maka hukumnya akan menjadi wajib dikerjakan bila nazarnya telah tercapai.

Jangan kita biasakan bernazar, karena Al Imam Gojali, berkata: “Orang yang banyak mengucapkan nazar adalah tanda dari orang yang pelit.” Karena mereka baru akan mengerjakan suatu amalan soleh apabila nazarnya telah tercapai. Seperti baru akan mengelurkan shodaqoh bila apa yang diinginkannya tercapai.

Setan akan membujuk kita untuk mengucapkan nazar, yang dengan nazar tersebut nantinya akan menjerumuskan kita, sehingga kita tidak bershodaqoh atau mengerjakan shalat sunnah karena apa yang kita inginkan belum tercapai.

Sumpah tidak akan memberikan bantuan kepada orang yang biasa kita bantu atau memutuskan tali silaturahmi kepada saudara kita atau meninggalkan suatu pekerjaan yang baik karena ada ganjalan di hati, maka hendaknya gugurkan atau langgar sumpah tersebut dan kerjakan kembali amalan baik yang biasa kita kerjakan.

Menggugurkan nazar atau sumpah , maka hendaknya kita membayar khafarat. Hadist Nabi: “Janganlah kamu mengucapkan sumpah, meskipun kamu benar.” Terkecuali ada kondisi yang mengaruskan kita untuk bersumpah, misalnya di muka pengadilan.

Jangan kamu bersumpah hanya karena ‘dzon’ (sangkaan/dugaan) saja, tanpa ada keyakinan. Dan jangan pula mengucapkan sumpah bila ada perasaan ‘shaq’ (keraguan) di hati.

Dalam hukum Islam, sumpah dapat digunakan untuk memutuskan perkara. Hal tersebut pernah terjadi pada masa pemerintahan Syaidina Ali. Syaidina Ali kehilangan pedangnya dan beliau melihat pedangnya berada di tangan seorang yahudi. Sebagai pemimpin yang adil, beliau tidak langsung merebut pedang tersebut, akan tetapi melaporkannya kepada pihak yang berwenang, sehingga kasusnya disidangkan. Dalam sidang, hakim menanyakan kepada Syadina Ali, apakah ia memiliki saksi atas tuduhannya tersebut. Syaidina Ali tidak dapat menunjukkan saksi. Kemudian hakim bertanya kepada orang yahudi, apakah ia berani bersumpah bahwa pedang yang berada padanya adalah benar-benar miliknya. Yahudi tersebut berani mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Setelah mendengar sumpah dari yahudi tersebut, hakim memutuskan memenangkan orang yahudi tersebut. Padahal pada kenyataannya pedang yang berada padanya adalah benar-benar milik dari Syaidina Ali. Orang yahudi yang memenangkan perkara tersebut terkejut dan takjub dengan keputusan hakim yang memenangkan dirinya, padahal yang menjadi lawan dipersidangannya adalah seorang Amirulmu’munin. Karena kagum dengan keadilan dari Islam, maka ia memutuskan untuk memeluk agama Islam.
Dalam keputusannya hakim tidak menyelidiki apakah orang yang mengucapkan sumpahnya telah berbohong atau tidak, karena urusan yang berada di dalam hati orang yang mengucapkan sumpah adalah urusannya kepada Allah.

Cara membayar khafarat atas menggugurkan sumpah/nazar adalah dengan membebaskan seorang budak, atau memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, atau memberi makan 10 orang miskin, tiap orang mendapat 1 mud’ atau 1 liter makanan pokok. Apabila tidak sanggup atau tidak mampu untuk melaksanakan salah satu dari yang diatas, maka dapat dibayar dengan puasa selama 3 hari.

CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar