Rabu, 05 September 2012

Pendidikan Agama dalam Keluarga


Asssalamu’alaikum Wr. Wb.

Jangan menyepelekan/menggampangkan haq Allah, bila dalam keluarga kita ada yang melalaikan kewajiban ibadah kepada Allah, seperti Shalat dan Puasa ataupun melakukan maksiat, maka baginya perlu diberikan teguran, hukuman, ataupun diusir dari rumah apabila tetap membangkang.

Beri perlakuan yang khusus kepada anak perempuan dan istri kita, berikan tambahan perhatian kepada mereka dibandingkan dengan anak laki-laki, karena sudah menjadi ketentuan Allah bahwa mereka kurang dalam hal pemikiran dan akal. Tidak akan bahagia suatu kaum, bila menyerahkan urusannya kepada perempuan.

Keimanan seorang perempuan bagaikan tipisnya kulit bawang, karena banyaknya halangan bagi mereka dalam menjalankan ibadah kepada Allah, seperti haid dan nifas

“Tidak ada dosa yang lebih besar yang dibawa seseorang ketika ia mati melainkan meninggalkan keluarganya dalam kebodohan.” Anak dan istri yang ditinggalkannya tidak tahu bagaimana cara beribadah kepada Allah.

Ajarkan kepada istri dan anak kita terutama yang perempuan tentang berapa lama waktu haid, bagaimana cara mandi janabah, rukun wudhu, yang membatalkan wudhu, rukun shalat, yang membatalkan shalat, niat puasa, syarat puasa, yang membatalkan puasa, dan segala hal yang berhubungan dengan ibadah kita kepada Allah. Bagi anak laki-laki ajarkan pula kepada mereka tentang haq-haq istri dan ajarkan pula kepada anak perempuan tentang kewajibannya kepada suami.

Tanggung jawab dan kewajiban seorang muslim terkadang meluas seperti halnya seorang pemimpin ataupun seorang guru. Bagi seorang pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya diakhirat kelak. Dan bagi seorang guru ada kewajiban menyampaikan ilmunya kepada umat.

Allah menyuruh kita untuk berbuat adil kepada semua anak-anak kita. Abdurrahman bin Auf meminta Rasullah menjadi saksi pemberian hibahnya kepada salah seorang anaknya. Rasullah bertanya: “Apakah anakmu yang lain akan mendapatkan hibah pula?” Abdurrahman bin Auf menjawab: “Tidak”. Rasullah menjawab: “Aku tidak akan menjadi saksi atas perbutan yang tidak adil.”

Tentang besarnya pemberian yang diberikan tidak harus sama untuk setiap anak, bergantung dari kebutuhan, yang terpenting salah seorang di kasih hibah maka yang lain harus mendapatkannya pula.

“Siapa orang yang berbuat baik dan melayani umatku, maka perlakukan baik dan ramah pula kepada mereka.” (Hadist) Contoh seorang pejabat kelurahan mempermudah warganya memperoleh pelayanan dalam mengurus surat-surat atau dokumen-dokumen. “Bila ada seorang pemimpin yang dihari meninggal dunianya ia masih menipu rakyatnya dan belum sempat bertobat, maka Allah haramkan jannah atasnya.” (Hadist)

CATATAN:
Ini saja yang dapat al-faqir rangkum dari isi penjelasan ta’lim yang begitu luas yang disampaikan oleh Al Ustdz. Al Habib Umar bin Abdurrahman Assegaf. Semoga rangkuman ini dapat bermanfaat dan menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
Afwan Al-faqir tidak mencantumkan nama kitab dan pengarang dalam setiap rangkuman yang al-faqir kirimkan, karena ada permintaan dari Al Ustdz untuk tidak mencantumkannya. Karena disamping mengunakan kitab utama, beliau juga mengunakan kitab-kitab lain sebagai referensi untuk memperjelas dalam menerangkan permasalahan yang ada dalam kitab utama yang dibaca, harap dapat di maklum, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Diterbitkan dalam rangka mengajak untuk menghadiri Majlis Ta’lim AL KIFAHI AL TSAQAFY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar